TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengonfirmasi adanya penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja kepada 700 karyawannya yang status tenaga kerja kontrak.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 November 2020 kepada sedikitnya 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave. Keputusan itu, murni sebagai imbas turunnya tingkat permintaan layanan penerbangan selama masa pandemi.
“Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit yang terpaksa kami ambil setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa 27 Oktober 2020.
Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan juga memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban Perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
Irfan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berada di luar perkiraannya. Pasalnya, kondisi pandemi ini memberi dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan dengan kondisi perusahaan sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.